<p>Latepost 9/7/22</p> <p style="text-align: justify;">Telah dilaksanakan pendataan penduduk Non Permanen (pendatang) di wilayah Desa Kekeran. Sebelum melakukan pendataan kami kumpul terlebih dahulu dikantor desa untuk melakukan apel teknis pendataan penduduk Non Permanen. Kegiatan ini diikuti oleh Babinsa Desa Kekeran, Kasi Pemerintahan, Kelian Br. Dinas dan Linmas. Berdasarkan Permendagri No 14 Tahun 2015 tentang pendataan penduduk Non Permanen, pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang konkrit mengenai keberadaan penduduk di suatu wilayah, sehingga dapat menjadi bahan kebijakan umum tentang mobilitas dan perkembangan kependudukan.</p>
Pemerintah Desa Kekeran Melaksanakan Pendataan Penduduk Non Permanen
11 Jul 2022